Mewujudkan Pernikahan Islami
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memaknakan dalam
haditsnya, "Menikah" adalah menyempurnakan setengah dari agamanya. Ungkapan ini
menegaskan bahwa pernikahan adalah posisi yang sangat mulia dalam agama Islam. menikah
bukanlah sekedar lembaga untuk menghalalkan seseorang atau hanya “aktivitas
ranjang” belaka. Akan tetapi lebih dari itu. Menikah adalah babak baru dari
seorang individu muslim menjadi sebentuk keluarga di mana ia akan menegakkan
syariat agama, ini bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga terhadap
pasangan hidupnya, anak-anaknya, dst.
Nilai kemuliaan atau kesakralan sebuah pernikahan dalam
Islam juga tecermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya
mengenal proses ta’aruf. Bukan praktik iseng atau coba-coba layaknya pacaran.
Namun dilambari niatan yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala diringi dengan kesiapan untuk menerima segala
kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya. Bukan niatan-niatan duniawi
seperti mengejar materi, menutup aib, mengubur rasa malu, atau sekadar pelarian
dari “patah hati”.
Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan
yang menonjolkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan
mengukuhi adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah dalam Islam,
bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sahibul hajat untuk
menyelenggarakan di luar kemampuannya.
Walimah nikah juga tidaklah dimaknai sebagai acara jual beli
yang memperhitungkan untung rugi atau minimalnya “balik modal”, sebagaimana hal
ini tecermin dalam budaya amplop. Sehingga yang diundang tidak dibedakan antara
yang “beramplop tebal”, “tipis”, atau bahkan yang “tidak beramplop sama
sekali”. Alhasil, tidak berlaku kaidah “yang penting bukan orangnya yang datang
(untuk mendoakan), namun amplopnya.” Bahkan sebagaimana disitir dalam hadits,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut makanan dari walimatul ‘urs
yang hanya mengundang orang-orang kaya sebagai sejelek-jelek makanan.
Lebih-lebih jika itu semua dibumbui acara-acara yang tidak
memiliki makna secara Islam seperti (dalam adat Jawa) siraman, ngerik,
midodareni, jual dawet, panggih, balang suruh, nginjak telur, dan sebagainya.
Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing party (pesta
berdiri), tukar cincin, lempar bunga, berciuman di depan tamu undangan, dansa,
atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).
Namun demikian, soal kemungkaran dalam proses menikah ini
tidak hanya terjadi dalam dunia awam. Di kalangan aktivis atau pergerakan Islam
juga tak sepi dari kemungkaran. Dalam niat, tak sedikit dari mereka yang
meniatkan menikah karena ingin lari dari ”masa lalu”, semata menghindari
orangtua yang dianggap jauh dari nilai- nilai Islam, dan sebagainya. Dalam
tataran praktik ada yang mengawali proses nikah dengan pacaran ”Islami”, saling
tukar foto, biro jodoh ”Islami”, hingga menikah tanpa wali.
Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru
mengajarkan untuk hidup membujang atau selibat sebagaimana ini telah dilakoni
para pastor, frater, bruder, suster, biksu/biksuni, biarawan/biarawati, rahib,
dan sejenisnya. Itulah salah satu inti ajaran Sufi. Membiaklah dari gaya hidup
menyimpang ala “rohaniwan-rohaniwan” ini, beragam kelainan seperti homoseks,
pedofilia, incest (hubungan seks sedarah), dan lainnya.
Tak kalah “kacau balau”, adalah apa yang menjadi amalan
ibadahnya orang-orang Syiah Rafidhah, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan yang
umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan
yang dikemas legal. Tak heran, jika ada orang-orang yang diulamakan atau
ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap
mengemuka.
Begitulah ketika fitrah agama ini dilanggar. Perzinaan
semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat
pun menjadi bom waktu. Maka sudah masanya bagi kita untuk menghidupkan syariat
Allah Subhanahu wa Ta'ala, mewujudkan pernikahan Islami di tengah masyarakat
kita!
Sumber: Redaksi Asy-syariah
Sumber: Redaksi Asy-syariah

0 comments:
Post a Comment